PENGERTIAN
& PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. DEFINISI KOPERASI:
Menurut
ILO ( International Labour Organization )
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
“Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang,
penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang”
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- Penggabungan orang – orang tersebut berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( To achieve a common economic end ).
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( Formation of a democratically controlled business organization ).
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( Making equitable contribution to the capital required ).
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
Drs. Arifinal Chaniago (1984) Dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi:
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya”.
Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
- Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
- Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
- Ukuran harus benar dan dijamin
- Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
B. TUJUAN
& FUNGSI KOPERASI
Dalam suatu organisasi memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Fungsi dan tujuan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggotanya. Apabila fungsi-fungsi tersebut telah terlaksanakan dengan baik, maka tujuan pada organisasi tersebut akan tercapai.
Berikut adalah tujuan koperasi diantaranya yaitu:
C. PRINSIP PRINSIP KOPERASI
Menurut Munkner :
a. Keanggotaan berbentuk sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan ditunaikan secara demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang berlangganan bersama faktor sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i. Perkumpulan bersama sukarela
j. Kebebasan di hearts pengambilan ketetapan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata dapat hasil temuan-hasil temuan ekonomi
l. Pendidikan anggota
Menurut Rochdale :
Dalam suatu organisasi memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Fungsi dan tujuan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggotanya. Apabila fungsi-fungsi tersebut telah terlaksanakan dengan baik, maka tujuan pada organisasi tersebut akan tercapai.
Fungsi koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Berikut adalah tujuan koperasi diantaranya yaitu:
- Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
- Membangun tatanan perekonomian nasional, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil
C. PRINSIP PRINSIP KOPERASI
Menurut Munkner :
a. Keanggotaan berbentuk sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan ditunaikan secara demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang berlangganan bersama faktor sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i. Perkumpulan bersama sukarela
j. Kebebasan di hearts pengambilan ketetapan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata dapat hasil temuan-hasil temuan ekonomi
l. Pendidikan anggota
Menurut Rochdale :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai
prinsip koperasi
h. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu :
1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2. UU No.14 Tahun 1965
3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Menurut UU No.25 Tahun 1992 prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sumber :
D. BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI
INDONESIA
Berdasarkan dari tingkatannya bentuk koperasi
terdiri dari:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan
oleh badan hukum koperasi.
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi
adalah sebagai berikut :
1. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota.
2. Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non
anggota.
3. Koperasi Jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
4. Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang
meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada
anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
E. HIRARKI TANGGUNG JAWAB ORGANISASI
KOPERASI
Hirarki tanggung
jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai
fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis
dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU
Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
2. Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus.
3. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan
yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
F. POLA MANAJEMEN DI DALAM KOPERASI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen
menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber
daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
Sedangkan organisasi adalah
sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu
kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Anggaran dasar
- Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar