TUGAS
KE-2
POLA MANAJEMEN KOPERASI
- PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pengertian Manajemen
Dalam hal manajemen menunjukkan
kepada proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat
diberi batasan sebagai proses Perencanaan Perngorganisasian, Pengarahan, Pengkoordinasian,
dan Pengendalian, sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Disini manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen
dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: Pengkomunikasian dan Pemotivasian.
Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
Pengertian Perangkat Organisasi Koperasi
Sebagaimana diketahui menurut UU
No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa.
Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian
pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat
anggota, pengurus, dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967
maupun UURI No.25/1992 pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat
organisasi koperasi. Hal ini bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi
koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab
dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer
bukan anggota koperasi. Tetapi dengan menunjuk kepada asas manajer bagi
keberhasilan usaha maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu
fungsi dari pengurus.
- RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota harus merupakan suatu
kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang
kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah
rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi
bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran
demi kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat
anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain.
Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat anggota
menetapkan :
1. Anggaran dasar
2. Kebijakan umum dibidang organisasi,
manajemen,dan usaha koperasi
3. Pemilihan, Pengangkatan,
Pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahan pertanggungjawaban pengururs
dalam pelaksanaan tugasnya
6. Pembagian sisa hasil usaha
7. Penggabungan,peleburan,pembagian dan
pembubaran koperasi
Rapat anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan
koperasi.
Penyelenggaraan rapat anggota
menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat
anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang
rapat anggota dan memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu,
terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.
- PENGURUS
Pengurus merupakan perangkat
organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai
kewenangan untuk mewakili koperasi sebagi badan hukum.Pengurus dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima)
tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi. Untuk
mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut :
a. Mempunyai sifat jujur dan trampil
bekerja
b. Mampu dan cakap untuk mengambil
keputusan bagi kepentingan organisasi
c. Mampu bekerja sama dengan anggota
pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang
diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
d. Tidak memberi keistimewaan khusus
bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
e. Tidak memperbincangkan dengan pihak
luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
f. Mempunyai pikiran yang maju agar
dapat membantu mengembangkan koperasi
g. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman
tentang organisasi koperasi
h. Menyediakan waktu untuk menghadiri
rapat pengurus
Mengenai tugas dan wewenang pengurus
telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahun 1992 pasal 30.
Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan ranangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus
Untuk mewujudkan profesionalsme
dalam pengelolaaan usaha koperasi, pengurus rapat mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh
pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian, pengurus
tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan
kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan
wewenagn dan kuasa yang dilimpahkan.
- PENGAWAS
Pengawas koperasi ini juga merupakan
perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam
rapat anggota. Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak
dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas
adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan
diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah
sebagai berikut :
1. Memberikan bimbingan kepada
pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
2. Mencegah pemborosan bahan,waktu,
tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
3. Menilai hasil kerja dengan rencana
yang sudah ditetapkan
4. Mencegah terjadinya penyelewengan
5. Menjaga tertib administrasi secara
menyeluruh
Mengenai tugas dan wewenang pengawa
telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa
tugas pengawas adalah sebgai berikut :
ü Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
ü Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat
2 dikatakan :
ü Meneliti catatan yang ada pada koperasi
ü Mendapatkan segala keterangan yang
di perlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan
pada pihak ketiga.
-
PENDEKATAN PADA SISTEM KOPERASI
Untuk mengadakan pemisahan yang
tegas antara pengurus dan pengawas koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
1. Pengurus
adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2. Pengawas adalah
orang yang megadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat
memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi
TUGAS
KE-3 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
-
JENIS KOPERASI
Berdasarkan fungsinya :
A. Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari
para anggotanya. yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus
lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
B. Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda
dari tempat meminjam uang yang lain.
C. Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu
menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri
atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun
penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja :
A.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
B.
Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Berdasarkan Jenis
Usahanya :
A.
Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
B.
Koperasi Serba Usaha
(KSU)
C.
Koperasi Konsumsi
D.
Koperasi Produksi
Berdasarkan
keanggotaannya :
A. Koperasi Unit Desa (KUD)
B.
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
C. Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi Menurut
PP No. 60/1959 :
A.
Koperasi Desa
B.
Koperasi Pertanian
C.
Koperasi Peternakan
D.
Koperasi Industri
E.
Koperasi Simpan Pinjam
F.
Koperasi Perikanan
G.
Koperasi Konsumsi
-
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI MENURUT UU NO 12 TAHUN 1967
Pasal
17
1. Pendjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan
dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja
guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.
2. Untuk
maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan
setingkat.
3. Dalam
hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat
menentukan lain.
Pasal
18
1. Koperasi-koperasi
dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk
tudjuan ekonomi.
2. Untuk
memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama
Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk organisasinja
tunggal.
3. Menteri
memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat
(2) diatas.
4. Badan
tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung
-
ARTI
MODAL KOPERASI
Pengertian modal
koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan
atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal
sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal
jangka pendek (Kegiatan Operasional).
-
SUMBER MODAL
Sumber
– Sumber Modal Koperasi :
A. Modal Dasar : Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
B. Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
1.
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
2.
Simpanan Wajib Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
3.
Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
4.
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian
seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi
hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
C.
Modal
Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
1.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama
yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
3.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk
badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
4.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
5.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan
yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam
modal.