Selasa, 31 Oktober 2017

Pola Manajemen, Jenis dan Bentuk Koperasi

TUGAS KE-2 


POLA MANAJEMEN KOPERASI


    - PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pengertian Manajemen
Dalam hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses Perencanaan Perngorganisasian, Pengarahan, Pengkoordinasian, dan Pengendalian, sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: Pengkomunikasian dan Pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.

Pengertian Perangkat Organisasi Koperasi
Sebagaimana diketahui menurut UU No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun UURI No.25/1992 pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu fungsi dari pengurus.

- RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.

Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat anggota menetapkan :
1.    Anggaran dasar
2.    Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi
3.    Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4.    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5.    Pengesahan pertanggungjawaban pengururs dalam pelaksanaan tugasnya
6.    Pembagian sisa hasil usaha
7.    Penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dan memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.


PENGURUS
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagi badan hukum.Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut :
a. Mempunyai sifat jujur dan trampil bekerja
b. Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
c. Mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
d. Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
e. Tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
f.  Mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
g. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
h. Menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus

Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
a.  Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan ranangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Untuk mewujudkan profesionalsme dalam pengelolaaan usaha koperasi, pengurus rapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian,  pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan kuasa yang dilimpahkan.

- PENGAWAS
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam rapat anggota. Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.

Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut :
1.      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
2.      Mencegah pemborosan bahan,waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
3.      Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.      Mencegah terjadinya penyelewengan
5.      Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh

Mengenai tugas dan wewenang pengawa telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebgai berikut :
ü  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
ü  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
ü  Meneliti catatan yang ada pada koperasi
ü  Mendapatkan segala keterangan yang di perlukan

Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.

-          PENDEKATAN PADA SISTEM KOPERASI
Untuk mengadakan pemisahan yang tegas antara pengurus dan pengawas koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
1.    Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2.    Pengawas adalah orang yang megadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi

TUGAS KE-3 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
-          JENIS KOPERASI
Berdasarkan fungsinya : 
A.    Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B.     Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
C.    Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
A.    Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
B.     Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Berdasarkan Jenis Usahanya :
A.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
B.     Koperasi Serba Usaha (KSU)
C.     Koperasi Konsumsi
D.    Koperasi Produksi

Berdasarkan keanggotaannya :
A.    Koperasi Unit Desa (KUD)
B.     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
C.     Koperasi Sekolah

Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
A.      Koperasi Desa
B.      Koperasi Pertanian
C.      Koperasi Peternakan
D.      Koperasi Industri
E.       Koperasi Simpan Pinjam
F.       Koperasi Perikanan
G.      Koperasi Konsumsi

-          KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI MENURUT UU NO 12 TAHUN 1967
Pasal 17
1.    Pendjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.
2.    Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan setingkat.
3.    Dalam hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.        
Pasal 18
1.      Koperasi-koperasi dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk tudjuan ekonomi.
2.      Untuk memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk organisasinja tunggal.
3.      Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat (2) diatas.
4.      Badan tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung

-          ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
-          SUMBER MODAL
Sumber – Sumber Modal Koperasi :
A.    Modal Dasar : Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

B.     Modal Sendiri

Modal sendiri terdiri dari:
1.      Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2.      Simpanan Wajib Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.      Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
4.      Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

C.    Modal Pinjaman

Modal pinjaman terdiri dari:
1.    Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2.    Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3.    Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4.    Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5.    Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Jumat, 06 Oktober 2017

EKONOMI KOPERASI

PENGERTIAN & PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



A.     DEFINISI KOPERASI:

         Menurut ILO ( International Labour Organization )
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
“Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang”

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:



  • Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  • Penggabungan orang – orang tersebut berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( To achieve a common economic end ).
  • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( Formation of a democratically controlled business organization ).
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( Making equitable contribution to the capital required ).
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
  Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) Dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi:
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya”.

  Menurut Hatta

     Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.  Asas – asas tersebut adalah :
  1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
  2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
  3. Ukuran harus benar dan dijamin
  4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
   Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
 “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan".

Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

B.     TUJUAN & FUNGSI KOPERASI

      Dalam suatu organisasi memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Fungsi dan tujuan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggotanya. Apabila fungsi-fungsi tersebut telah terlaksanakan dengan baik, maka tujuan pada organisasi tersebut akan tercapai.

     Fungsi koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

     Berikut adalah tujuan koperasi diantaranya yaitu:

  • Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
  • Membangun tatanan perekonomian nasional, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil

C.     PRINSIP PRINSIP KOPERASI

          Menurut Munkner :
a. Keanggotaan berbentuk sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan ditunaikan secara demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang berlangganan bersama faktor sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i. Perkumpulan bersama sukarela
j. Kebebasan di hearts pengambilan ketetapan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata dapat hasil temuan-hasil temuan ekonomi
l. Pendidikan anggota

         Menurut Rochdale :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h. Netral terhadap politik dan agama


  Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu :
1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2. UU No.14 Tahun 1965
3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

   Menurut UU No.25 Tahun 1992 prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi


D.     BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA

   Berdasarkan dari tingkatannya bentuk koperasi terdiri dari:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
   
   Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
2. Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
3. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
4. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

E.     HIRARKI TANGGUNG JAWAB ORGANISASI KOPERASI

     Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Pengurus
   Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
2. Pengelola
   Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3. Pengawas
  Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
  
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

F.     POLA MANAJEMEN DI DALAM KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
     Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
    Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

         Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
       Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

  1. Anggaran dasar
  2. Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  5. Pembagian SHU
  6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi



Sumber :