Kamis, 30 November 2017

EKONOMI KOPERASI

TUGAS KE 4


  • EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
             Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran sekumpulan orang. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi usahanya walaupun tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota. 
     Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat koperasi. 
        Koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari :
     a. Manusia
     b. Aset-aset fisik
     c. Informasi
     d. Teknologi

     Modal dasar suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan adalah menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan.
         Tujuan umum perusahaan :
     1. Memaksimumkan keuntungan
     2. Memaksimumkan nilai perusahaan
     3. Memaksimumkan biaya


            Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau yang seharusnya dengan input realisasi atau yang sesungguhnya. Maka apabila input yang sesungguhnya lebih kecil daripada input yang seharusnya, maka akan terjadi efisien.
Menurut Thoby Mutis (1902), 5 lingkup efisiensi koperasi :
     a. Efisiensi intern
     b. Efisiensi alokatif
     c. Efisiensi ekstern
     d. Efisiensi dinamis
     e. Efisiensi sosial

           Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
     1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
       2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota
   
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL = SHUa


  • EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
     A. Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
          (TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
          Anggaran biaya pelayanan
          Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

     B. Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
          (TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
          Anggaran biaya usaha

          Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha



  • EFEKTIVITAS KOPERASI
         Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
     EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
     Anggaran SHUk + Anggaran MEL
     Jika EvK > 1, berarti Efektif



  • PRODUKTSIVITAS KOPERASI DAN RUMUS PERHITUNGAN PRODUKTIVITAS PERUSHAAN KOPERASI
       Produktivitas dalam koperasi merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota. Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.

Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
          PPK = SHUk x 100 %

Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

  • ANALISIS LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
      Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
     1. Neraca
     2. Perhitungan hasil usaha (income statement),
     3. Laporan arus kas (cash flow),
     4. Catatan atas laporan keuangan,
     5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.


Selasa, 31 Oktober 2017

Pola Manajemen, Jenis dan Bentuk Koperasi

TUGAS KE-2 


POLA MANAJEMEN KOPERASI


    - PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pengertian Manajemen
Dalam hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses Perencanaan Perngorganisasian, Pengarahan, Pengkoordinasian, dan Pengendalian, sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: Pengkomunikasian dan Pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.

Pengertian Perangkat Organisasi Koperasi
Sebagaimana diketahui menurut UU No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun UURI No.25/1992 pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu fungsi dari pengurus.

- RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.

Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat anggota menetapkan :
1.    Anggaran dasar
2.    Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi
3.    Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4.    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5.    Pengesahan pertanggungjawaban pengururs dalam pelaksanaan tugasnya
6.    Pembagian sisa hasil usaha
7.    Penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dan memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.


PENGURUS
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagi badan hukum.Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut :
a. Mempunyai sifat jujur dan trampil bekerja
b. Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
c. Mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
d. Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
e. Tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
f.  Mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
g. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
h. Menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus

Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
a.  Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan ranangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Untuk mewujudkan profesionalsme dalam pengelolaaan usaha koperasi, pengurus rapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian,  pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan kuasa yang dilimpahkan.

- PENGAWAS
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam rapat anggota. Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.

Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut :
1.      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
2.      Mencegah pemborosan bahan,waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
3.      Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.      Mencegah terjadinya penyelewengan
5.      Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh

Mengenai tugas dan wewenang pengawa telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebgai berikut :
ü  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
ü  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
ü  Meneliti catatan yang ada pada koperasi
ü  Mendapatkan segala keterangan yang di perlukan

Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.

-          PENDEKATAN PADA SISTEM KOPERASI
Untuk mengadakan pemisahan yang tegas antara pengurus dan pengawas koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
1.    Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2.    Pengawas adalah orang yang megadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi

TUGAS KE-3 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
-          JENIS KOPERASI
Berdasarkan fungsinya : 
A.    Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B.     Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
C.    Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
A.    Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
B.     Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Berdasarkan Jenis Usahanya :
A.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
B.     Koperasi Serba Usaha (KSU)
C.     Koperasi Konsumsi
D.    Koperasi Produksi

Berdasarkan keanggotaannya :
A.    Koperasi Unit Desa (KUD)
B.     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
C.     Koperasi Sekolah

Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
A.      Koperasi Desa
B.      Koperasi Pertanian
C.      Koperasi Peternakan
D.      Koperasi Industri
E.       Koperasi Simpan Pinjam
F.       Koperasi Perikanan
G.      Koperasi Konsumsi

-          KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI MENURUT UU NO 12 TAHUN 1967
Pasal 17
1.    Pendjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.
2.    Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan setingkat.
3.    Dalam hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.        
Pasal 18
1.      Koperasi-koperasi dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk tudjuan ekonomi.
2.      Untuk memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk organisasinja tunggal.
3.      Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat (2) diatas.
4.      Badan tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung

-          ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
-          SUMBER MODAL
Sumber – Sumber Modal Koperasi :
A.    Modal Dasar : Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

B.     Modal Sendiri

Modal sendiri terdiri dari:
1.      Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2.      Simpanan Wajib Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.      Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
4.      Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

C.    Modal Pinjaman

Modal pinjaman terdiri dari:
1.    Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2.    Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3.    Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4.    Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5.    Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.